Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya anda menyiapkan segala materi yang tertera di bawah ini:
Materi
Pemeriksaan
- Surat Permohonan :
- ditulis dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-;
- ditulis sendiri oleh pelamar;
- menggunakan huruf balok tanpa coretan/dihapus.
- fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir
- bagi yang tidak memiliki akte kelahiran dapat menggunakan Surat Keterangan Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran dibuat oleh bupati/walikota setempat;
- jika akte kelahiran/surat kenal lahir hilang/ rusak/terdapat kesalahan/perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- fotokopi Ijazah pendidikan umum sampai dengan pendidikan terakhir
- fotokopi Ijazah beserta transkrip/daftar nilai
- jika Ijazah hilang/rusak/terdapat kesalahan/ perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penyesuaian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- fotokopi Ijazah yang digunakan harus sesuai dengan yang diterbitkan oleh sekolah/perguruan tinggi;
- fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan BAN-PT dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi.
- bagi siswa yang masih duduk di kelas 3 (tiga) agar membawa raport atau fotocopy raport yang telah dilegalisir;
- fotokopi surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (di luar kesehatan Polri);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pendaftar dengan masa penerbitan minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung pada saat waktu pembukaan pendidikan;
- persetujuan orang tua/wali
- pernyataan belum pernah nikah
- daftar riwayat hidup
- surat perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri
- surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain
- surat pernyataan orang tua/wali
Keterangan : semua persyaratan
Administrasi dibuat rangkap 3 (tiga).