Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
- usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan Lain :
- berijazah serendah-rendahnya minimal
SMU/MA dan SMK dengan kriteria lulus serta nilai akhir (gabungan nilai
ujian nasional dan ujian sekolah) minimal 60 (enam puluh), tidak
termasuk :
- SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan;
- program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C
- bagi yang masih duduk di kelas 3 SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 (satu) minimal 60 (enam puluh) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dgn nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan nilai sekolah) minimal 60 (enam puluh);
- umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 5 bulan (maks lahir Februari 1998) dan maksimal 21 tahun (min lahir Agustus 1994);
- tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
- pria : 165 Cm
- wanita: 160 Cm
- berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 2 (dua) tahun terhitung pada saat pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir (local boy for local job)
- belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Brigadir Polri ditambah 2 tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
- bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polri
- memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
- tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
- dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK);
- bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- pemeriksaan administrasi awal;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan dan pengujian psikologi;
- pengujian akademik, yang meliputi :
- ) Pengetahuan Umum;
- ) Bahasa Indonesia;
- ) Bahasa Inggris;
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
- pengujian kesamaptaan jasmani;
- pendalaman PMK;
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sidang terbuka lulus sementara;
- kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
- sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.