Persyaratan Umum :
                        
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
 - beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 - setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
 - pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
 - usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
 - sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
 - tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
 - berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
 - lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
 
                         Persyaratan Lain :
                        
- berijazah serendah-rendahnya minimal 
SMU/MA dan  SMK dengan kriteria lulus serta nilai akhir (gabungan nilai 
ujian nasional dan  ujian sekolah) minimal 60 (enam puluh), tidak 
termasuk :
                                 
- SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan;
 - program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C
 
 - bagi yang masih duduk di kelas 3 SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 (satu) minimal 60 (enam puluh) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dgn nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan nilai sekolah) minimal 60 (enam puluh);
 - umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 5 bulan (maks lahir Februari 1998) dan maksimal 21 tahun (min lahir Agustus 1994);
 - tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut  ketentuan yang berlaku :
                           
- pria : 165 Cm
 - wanita: 160 Cm
 
 - berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 2 (dua) tahun terhitung pada saat pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir (local boy for local job)
 - belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Brigadir Polri ditambah 2 tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
 - bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polri
 - memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
 - tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
 - bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
 - dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK);
 - bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
 - mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai  berikut :
                           
- pemeriksaan administrasi awal;
 - pemeriksaan kesehatan tahap I;
 - pemeriksaan dan pengujian psikologi;
 - pengujian akademik, yang meliputi :
 - ) Pengetahuan Umum;
 - ) Bahasa Indonesia;
 - ) Bahasa Inggris;
 - pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
 - pengujian kesamaptaan jasmani;
 - pendalaman PMK;
 - pemeriksaan administrasi akhir;
 - sidang terbuka lulus sementara;
 - kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
 - sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.